Komisi IV Serap Aspirasi Nelayan Kalbar

05-12-2016 / KOMISI IV

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap, ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik, membuat polemik di tengah-tengah nelayan. Mereka mengeluhkan terbitnya Permen tersebut akan membunuh mata pencaharian mereka sebagai nelayan terutama mengurangi jumlah tangkap mereka. Pasalnya, sebagian besar alat tangkap para nelayan masih memakai arad yang jelas-jelas dilarang dalam peraturan tersebut.

 

Menyikapi polemik Permen No.2 tahun 2015 ini, Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR menyerap langsung aspirasi nelayan Kalimantan Barat di TPI Pasar Sungai Kakap, Kamis (01/12/2016). Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan dalam pertemuan tersebut bahwa kedatangan Tim Komisi IV ke Kalimantan Barat untuk menyerap aspirasi Nelayan terkait dengan polemic Permen KP No.2/2015, dimana Permen tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017.

 

“Komisi IV DPR hadir disini untuk memastikan bahwa jangan sampai nanti mulai tanggal 1 Januari 2017, nelayan Kalimantan Barat tidak bisa melaut karena berlakunya Permen tersebut,” ungkap Daniel.

 

Lebih lanjut, Daniel berharap sebelum tanggal 1 Januari 2017, Pemerintah sudah harus bias memberikan jalan keluar atas permasalahan ini terutama bagi nelayan-nelayan yang terkena dampak.

 

“Komisi IV DPR telah melakukan rapat dengan Kementerian KP maupun Kemenko Maritim, dimana salah satu hasil kesimpulan rapat tersebut adalah yakni Komisi IV DPR menolak adanya Permen KP No.2/2015 dan meminta untuk dicabut atau direvisi,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui bahwa sampai saat ini masih banyak nelayan memakai alat tangkap seperti arad, tancap, bondet, dan lain-lain. Sedangkan tahun ini merupakan tahun terakhir sebelum penerapan total Permen KP No 2/2015 itu, sementara tidak semua ikan bisa ditangkap hanya dengan menggunakan jaring atau sejenisnya.

 

Sebagaimana disampaikan masyarakat Nelayan Kalbar dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR bahwa, nelayan merupakan profesi yang menjadi tumpuan hidup sehari-hari mereka. Jika jumlah tangkapan mereka menurun maka akan berdampak pada perekonomian keluarganya. (skr), foto ; singgih/hr.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...